Jumat, 29 Agustus 2008
"Politik Nina Bobo"
" Nina bobo oh nina bobo
kalau tidak bobo digigit nyamuk"
sama halnya dengan masyarakat kita... dogma bahwa nyamuk adalah binatang yang kecil dan mampu menghisap darah kita seperti drakula, dan dianggap mengganggu karena bunyi nginggg nginggg di telinga kita. Dengan ukuran nyamuk sekecil itu bahkan bikin pobia dengan penyakit yang ditimbulkan dari si "Nyamuk" tersebut.
Coba masyarakat kita sejak dini dikabarkan realita kondisi bangsa yang caryt maru, Pasti masyarakat kita tidak akan angkuh (merasa negaranya "Merdeka"). pasti masyarakat kita akan lebih siap menghadapi permasalahan yang complicated di negara kita.
Untuk itu kenapa harus mendengarkan orang-orang yang bermain kata-kata namun tidak kongkrit. Tunjukan justru kita memiliki langkah gerak yang pasti dan bukan imposible, jangan sampai kita terlena dengan rayuan "Nina bobo" pada setiap langkah gerak kita.
Renungin yeee!!!
MARHABAN YA RAMADHAN
Ibadah kita harus benar-benar niat ikhlas untuk mendapatkan Ridho Allah SWT. karena seseorang yang bersuka cita dan sudah meniatkan untuk menunggu bulan Ramadhan merupakan satu langkah kebaikan. Pada saat dicabutnya Ruh kita sebelum datangnya bulan Ramadhan, maka catatan kesiapan kita untuk menghadapi bulan Ramadhan akan dicatat sebagai amal perbuatan sama dengan mengerjakan Puasa pada bulan Ramadhan.
kepada seluruh umat muslim saya memohon maaf atas segala khilaf yang ane perbuat, baik itu ane sengaja maupun yang tidak ane sengaja, baik lisan atau perbuatan ane yang melukai hati maupun perasan antum...
“APAKAH MEREKA TIDAK MEMPERHATIKAN UNTA?"
Lima puluh lima derajat celcius adalah suhu yang panas membakar. Itulah cuaca panas di gurun pasir, daerah yang tampak tak bertepi dan terhampar luas hingga di kejauhan. Di sini terdapat badai pasir yangmenelan apa saja yang dilaluinya, dan yang sangat mengganggu pernafasan. Padang pasir berarti kematian yang tak terelakkan bagi seseorang tanpa pelindung yang terperangkap di dalamnya. Hanya kendaraan yang secara khusus dibuat untuk tujuan ini saja yang dapat bertahan dalam kondisi gurun ini. Kendaraan apapun yang berjalan di kondisi yang panas menyengat di gurun pasir, harus didisain untuk mampu menahan panas dan terpaan badai pasir. Selain itu, ia harus mampu berjalan jauh, dengan sedikit bahan bakar dan sedikit air. Mesin yang paling mampu menahan kondisi sulit ini bukanlah kendaraan bermesin, melainkan seekor binatang, yakni unta.
Unta telah membantu manusia yang hidup di gurun pasir sepanjang sejarah, dan telah menjadi simbol bagi kehidupan di gurun pasir. Panas gurun pasir sungguh mematikan bagi makhluk lain. Selain sejumlah kecil serangga, reptil dan beberapa binatang kecil lainnya, tak ada binatang yang mampu hidup di sana. Unta adalah satu-satunya binatang besar yang dapat hidup di sana. Allah telah menciptakannya secara khusus untuk hidup di padang pasir, dan untuk melayani kehidupan manusia. Allah mengarahkan perhatian kita pada penciptaan unta dalam ayat berikut:
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana ia diciptakan.” (QS. Al-Ghaasyiyah,
88:17)
Jika kita amati bagaimana unta diciptakan, kita akan menyaksikan bahwa setiap bagian terkecil darinya adalah keajaiban penciptaan. Yang sangat dibutuhkan pada kondisi panas membakar di gurun adalah minum, tapi sulit untuk menemukan air di sini. Menemukan sesuatu yang dapat dimakan di hamparan pasir tak bertepi juga tampak mustahil. Jadi, binatang yang hidup di sini harus mampu menahan lapar dan haus, dan unta telah diciptakan dengan kemampuan ini. Unta dapat bertahan hidup hingga delapan hari pada suhu lima puluh derajat tanpa makan atau minum. Ketika unta yang mampu berjalan tanpa minum dalam waktu lama ini menemukan sumber air, ia akan menyimpannya. Unta mampu meminum air sebanyak sepertiga berat badannya dalam waktu sepuluh menit. Ini berarti seratus tiga puluh liter dalamsekali minum; dan tempat penyimpanannya adalah punuk unta. Sekitar empat puluh kilogram lemak tersimpan di sini. Hal ini menjadikan unta mampu berjalan berhari-hari di gurun pasir tanpa makan apapun. Kebanyakan makanan di gurun pasir adalah kering dan berduri. Namun sistem pencernaan pada unta telah diciptakan sesuai dengan kondisi yang sulit ini. Gigi dan mulut binatang ini telah dirancang untuk memungkinkannya memakan duri tajam dengan mudah. Perutnya memiliki disain khusus tersendiri sehingga cukup kuat untuk mencerna hampir semua tumbuhan di gurun pasir.
Angin gurun yang muncul tiba-tiba biasanya menjadi pertanda kedatangan badai pasir. Butiran pasir menyesakkan nafas dan membutakan mata. Tapi, Allah telah menciptakan sistem perlindungan khusus pada unta sehingga ia mampu bertahan terhadap kondisi sulit ini. Kelopak mata unta melindungi matanya dari dari debu dan butiran pasir. Namun, kelopak mata ini juga transparan atau tembus cahaya, sehingga unta tetap dapat melihat meskipun dengan mata tertutup. Bulu matanya yang panjang dan tebal khusus diciptakan untuk mencegah masuknya debu ke dalam mata. Terdapat pula disain khusus pada hidung unta. Ketika badai pasir menerpa, ia menutup hidungnya dengan penutup khusus. Salah satu bahaya terbesar bagi kendaraan yang berjalan di gurun pasir adalah terperosok ke dalam pasir. Tapi ini tidak terjadi pada unta, sekalipun ia membawa muatan seberat ratusan kilogram, karena kakinya diciptakan khusus untuk berjalan di atas pasir.
Telapak kaki yang lebar menahannya dari tenggelam ke dalam pasir, dan berfungsi seperti pada sepatu salju. Kaki yang panjang menjauhkan tubuhnya dari permukaan pasir yang panas membakar di bawahnya. Tubuh unta tertutupi oleh rambut lebat dan tebal. Ini melindunginya dari sengatan sinar matahari dan suhu
padang pasir yang dingin membeku setelah matahari terbenam. Beberapa bagian tubuhnya tertutupi sejumlah lapisan kulit pelindung yang tebal. Lapisanlapisan tebal ini ditempatkan di bagian-bagian tertentu
yang bersentuhan dengan permukaan tanah saat ia duduk di pasir yang amat panas. Ini mencegah kulit unta agar tidak terbakar. Lapisan tebal kulit ini tidaklah tumbuh dan terbentuk perlahan-lahan; tapi unta memang terlahir demikian. Disain khusus ini memperlihatkan kesempurnaan penciptaan unta.
Marilah kita renungkan semua ciri unta yang telah kita saksikan. Sistem khusus yang memungkinkannya menahan haus, punuk yang memungkinkannya bepergian tanpa makan, struktur kaki yang menahannya dari tenggelam ke dalam pasir, kelopak mata yang tembus cahaya, bulu mata yang melindungi matanya dari pasir, hidung yang dilengkapi disain khusus anti badai pasir, struktur mulut, bibir dan gigi yang memungkinkannya memakan duri dan tumbuhan gurun pasir, sistem pencernaan yang dapat mencerna hampir semua benda apapun, lapisan tebal khusus yang melindungi kulitnya dari pasir panas membakar, serta rambut permukaan kulit yang khusus dirancang untuk melindunginya dari panas dan dingin.
Tak satupun dari ini semua dapat dijelaskan oleh logika teori evolusi, dan kesemuanya ini menyatakan satu kebenaran yang nyata: unta telah diciptakan secara khusus oleh Allah untuk hidup di padang pasir, dan untuk membantu kehidupan manusia di tempat ini. Begitulah, kebesaran Allah dan keagungan ciptaan-Nya tampak nyata di segenap penjuru alam ini, dan Pengetahuan Allah meliputi segala sesuatu. Allah menyatakan hal ini dalam ayat Alquran:
“Sesungguhnya, Tuhanmu hanyalah Allah, yang tidak ada Tuhan selain Dia. PengetahuanNya meliputi segala sesuatu”. (QS. Thaahaa, 20:98)
Sabtu, 02 Agustus 2008
Teruntuk Saudaraku...
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ [وَعَذَابِ النَّارِ]
Selamat jalan Saudaraku...
Selasa, 29 Juli 2008
Manusia Bahagia
meskipun tanpa pranata, kalun dan emas yang menghiasinya
melainkan berkat tasbih yang selalu dibacanya
bagaikan berita gembira, bagaikan hujan, bagaikan fajar,
bagaikan sinar dan bagaikan awan
dalam sujud, dalam do'a, dalam sikap merasa dalam pengawasan Allah,
dalam pemikiran yang bersumberkan dari cahaya ruh
dan kitab-kitab yang juga dipesankan
oleh cahaya wahyu yang diturunkan di gua yang darinya Rasul
Tuhanmu dapat menguasai bangsa Romania dan bangsa Arab
engkau adalah manusia yang paling bahagia di dunia
berkat keyakinan yang ada
Minggu, 20 Juli 2008
Kabut Moral Selimut Intelektual...
Kondisi apatisme terhadap seuatu gerakan saat ini menghantui pemuda-pemuda generasi bangsa yang memiliki potensi dalam pengembangan pembangunan bangsa menuju peningkatan SDM melalui pengembangan politik moral. Sejarah menunjukan pemuda-pemuda memiliki sejarah sebagai pion terdepan yang menyumbangkan perubahan kondisi bangsa terlepas dari otoriter penguasa.
Hal ini dapat dilihat pada kasus jatuhnya Pemerintahan Soekarno oleh gerakan pemuda, yang tergabung dalam kesatuan-kesatuan aksi mahasiswa dan pemuda tahun 1966. hal yang sama juga dilakukan oleh pemuda dalam menumbangkan pemerintahan Soeharto 32 tahun kemudian. Peran yang disandang pemuda Indonesia sebagai agen perubahan (Agent of Change) dan agen kontrol social (Agent of Social Control) hingga saat ini masih sangat efektif dalam memposisikan peran pemuda Indonesia.
Namun, jika kita tilik kembali kondisi pemuda-pemudi saat ini yang cenderung menganut gaya hidup hura-hura dan sifat konsumirisme yang cukup tinggi menyebabkan lemahnya Sumber Daya kita untuk memajukan bangsa kita ke arah perubahan yang lebih baik. Pada dasarnya pemuda merupan engine dalam perubahan bangsa... ibarat kata sebagai motor atau ide dalam membangun bangsa ada pada diri pemudanya.
Dilain pihak sebagian pemuda bergerak turun kejalan, keluar masuk ruang anggota dewan, mendekam di sel sebagai tahanan politik, diskusi, observasi, mengadakan research dan mencarikan sebuah konsep serta memikirkan solusi penyelesaian masalah-masalah yang timbul dari bangsa dan negara. Di pihak lain pemudanya lebih confert dengan aktifitas band, nongkrongnya, gaul di club, bikin genk tawuran dengan rekanan. Sama dengan pemudinya yang kebingungan dengan salonnya, penampilan dikampus, gosip sana-gosip sini, jalan-jalan ke mall, shopping yang lebih parahnya sebagian dari mereka sibuk mencari uang dengan jalan yang tidak wajar.
Rusaknya Moral bagi mahasiswi yang berfikir singkat untuk mendapatkan “keuntungan sebesar-besarnya” menjadi komoditi keseharian dan bukan menjadikan hal tersebut sebuah kewajaran yang bisa mendapatkan pengampunan dengan kedok status intelektual yang disandangnya. Kebobrokan ini bisa jadi menjadi kesalahan masing-masing pribadi dari bangsa Indonesia sendiri. Kita lupa untuk saling menjaga ketimuran yang diagung-agungkan sendiri oleh bangsa kita, budaya plaigiat pada kebiasaan barat, keikut sertaan pada kompetisi-kompetisi tidak terlalu penting seperti “Putri Sejuta Manusia” dengan mempertontonkan lengak-lengok badan. Hal tersebut tidak akan mencerdaskan bangsa kita. Standar sebenarnya, kita bangsa yang merdeka, kaya akan budaya, suku, agama, kekayaan alam, dan SDM yang produktif, pengelolaan pendidikan yang baik seperti terdahulu, yang mana Indonesia sebagai kiblat negara lain untuk memperoleh ilmu... andai kata hal tersebut dapat dikelola secara baik dengan mandiri, saya yakin bangsa kita akan lebih unggul dari negara lain.
- Kembali ke konteks Moral “ayam kampus” Bila dikaitkan dengan prinsip Aa’ Gym yaitu melalu 3 M saya sangat sepakat
Mulai dari sendiri, Coba perbaiki akhlak pribadi dengan mencontoh Akhlak yang Rasulullah ajarkan kepada umatnya. - Mulai dari Lingkungan Sekitar, sebagai upaya untuk memperbaiki diri pribadi, menyerukan kebaikan pada lingkungan sekitar juga menjadi motivasi tersendiri untuk melangkah berbuat baik. Ucapan dari lisan kepada orang lain disekitar kita, meskipun kita belum melaksanakan sesuai dengan ucapan kita namun hal tersebut akan memotivasi kita untuk berbuat ke arah kebaikan, dan setidaknya kita tidak keluar dari rambu-rambu yang ditentukan.
- Mulai dari Sekarang, setidaknya apa yang telah terencana untuk kebaikan yang telah terkonsep dalam alam pikiran setiap orang segera dapat dieksekusi untuk dilanjutkan pada sebuah gerakan.
Sedikit tulisan ini semoga dapat memantik pembaca untuk memberikan masukan atau menjadi ladang berdiskusi..
Kamis, 26 Juni 2008
Polisi Pada Peristiwa UNAS
Belum ada yang ditetapkan tersangka, Propam pun belum bisa menentukan apakah ada unsur komando atau tidak. Komnas HAM dianggap kebablasan.
Sejauh ini, ada 54 mahasiswa yang ditahan. Di Polres Jakarta Selatan, 31 mahasiswa ditahan untuk perkara penyerangan terhadap aparat negara dan tiga orang terkait narkoba, dan 20 lainnya ditahan di Polda Metro.
Menurut Yoga, polisi yang diperiksa itu adalah Wakil Kepala, Kepala Bagian Operasi, Kepala Satuan Samapta Polrestro Jakarta Selatan, serta Kepala Polsek Pasar Minggu, dan sejumlah polisi lain. (Kompas Cetak 10 Juni 2008 pukul 19.22WIB)
Pasca Tragedi Universitas Nasional (Unas), internal Polri langsung konsolidasi. Rabu tanggal 28 Mei 2008, dilangsungkan rapat tertutup yang dihadiri seluruh pejabat Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) lingkup Metro Jakarta. Dalam pertemuan ini, Kapolda Adang Firman kembali menegaskan soal Standard Operating Procedure (SOP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya I Ketut Untung Yoga Ana ditemui seusai rapat mengatakan, “Kapolda dalam rapat tadi kembali mengingatkan apa-apa yang sudah menjadi Protap, aturan-aturan teknis baik dalam pelayanan ataupun penegakan hukum agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita harapkan”. Tragedi Unas adalah salah satu hal yang tidak diharapkan itu.
Terkait kasus Unas, Yoga mengatakan sampai sekarang belum ada perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, Tim dari bidang Etika Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 perwira polisi, tapi masih sebatas saksi. Sebelumnya, tiga hari lalu jumlah personil polisi yang diperiksa baru 62 orang. “Ada penambahan 14 personil,” menurut Yoga Kabid Humas Polda Metro Jaya
Menurut Yoga, pemeriksaan belum ada perkembangan karena masih tahap awal. Kabar yang beredar, Kapolres Jakarta Selatan Chairul Anwar akan diperiksa, tetapi batal karena yang bersangkutan ada agenda rapat lain. Saat ditemui, Kapolres Jaksel memang tampak terburu-buru sekali. Ia menolak untuk diwawancara dan berlalu begitu saja.
Yoga mengaku belum bisa memastikan apakah ada komando dari atas atau hanya diskresi polisi di lapangan. Meskipun begitu, dia menegaskan pada dasarnya polisi wajib menindak jika melihat ada pelanggaran, walau tanpa perintah komando sekalipun.
Mekanisme awal, Propam melakukan pemanggilan yang diikuti pemeriksaan, tetapi untuk berikutnya akan ada mekanime lanjutan sebagaimana telah diatur dalam PP No.13 Tahun 2003. Setelah didapat tersangka dilanjutkan dengan pemeriksaan di depan sidang disiplin. Apabila terbuki dan diputuskan melanggar disiplin, hukuman ditetapkan dengan Surat Keputusan Hukuman Disiplin yang disampaikan kepada terhukum. Propam akan bertindak sebagai eksekutor hukuman itu.
Pasal 9
Hukuman disiplin berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
c. Penundaan kenaikan gaji berkala;
d. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
e. Mutasi yang bersifat demosi;
f. Pembebasan dari jabatan;
g. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Sanksi
Hukuman telak yang dapat diberikan adalah pemberhentian secara tidak hormat yang hanya dapat dilakukan oleh Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi atau yang lebih tinggi, dan Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau yang lebih rendah. Tentunya diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 12
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.
Pasal 13
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik
Pasal 14
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
a. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;
b. melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian;
c. melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya; atau
d. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Yang patut diperhatikan, Pasal 24 PP No.2 Tahun 2003 memberikan acuan pertimbangan. Sebelum hukuman itu dijatuhkan perlu dipertimbangakan tiga hal. Pertama, situasi dan kondisi ketika pelanggaran itu terjadi. Kemudian, pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar disiplin, dan terakhir terwujudnya keadilan dan mampu menimbulkan efek jera, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Baru ditetapkan hukuman yang derajat penjeraannya berbeda-beda.
Adrianus Meliala, Kriminolog Universitas Indonesia, mengatakan Tragedi Unas harus disikapi secara proporsional dan komprehensif. Andrianus berharap siapapun jangan mengeluarkan pernyataan sebelum jelas duduk persoalannya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang baru-baru ini berkolaborasi dengan Komnas HAM untuk mengungkap kasus Unas. keduanya dirancang untuk merumuskan grand design perbaikan Polri,”
Andrianus berharap Kompolnas dan Komnas HAM memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada mekanisme internal Polri. Apalagi, apa yang dilakukan Propam saat ini, menurut Adrianus, sudah merupakan itikad baik dari Polri. “Polisi sudah menunjukan niat untuk memproses aparat yang melakukan pelanggaran, buktinya sudah ada yang diperiksa,”. Jadi, lebih baik dorong Polri melakukan proses yang benar. (hukumonline.com selasa 10 Juni 2008, kolom Berita, 19.18 WIB)
Filosofi kerja kepolisian universal, adalah vigilat quiscant. Artinya polisi bekerja sepanjang waktu agar masyarakat dapat melakukan aktivitasnya (kerja/belajar maupun istirahat) dengan nyaman. Polri menjabarkan filosofi tersebut dengan "rastrasewakottama" (abdi utama negara dan bangsa) dikristali- sasi dalam tugas pokok selaku pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum negara dan masyarakat.
Apresiasi tugas pokok polisi adalah to protect and to serve (melindungi dan melayani); secara lebih detail adalah: love humanity, help delinquence and keep them out of jail (cinta kasih, membasmi penyimpangan dan menjauhkan setiap orang dari penjara). Berangkat dari itu Polri mengusung budaya nenek moyang adiluhung yang sangat masyhur. TTKR (tata tenteram karta raharja). Coba dibaca dari belakang berarti tugas Polri untuk menciptakan masyarakat yang raharja (sejahtera). Terwujud jika karta (semua aktivitas) berjalan baik, aktivitas masyarakat dan negara bisa berjalan kalau ada tenteram (keamanan) yang baik dan tenteram bisa terwujud jika ada kepastian hukum (tata).
Muncul sesanti (adagium) "deso mowo
Tentang penggunaan kekuatan atau kewenangan oleh polisi (police force) telah banyak referensi bisa dijadikan panduan. Polisi diberi kewenangan menggunakan kekuatannya untuk memaksa seseorang atau kelompok agar mematuhi aturan (makna demokrasi) karena inti demokrasi adalah kepatuhan pada hukum "law enforcement in democratic society".
Polisi menegakkan moralitas masyarakat secara konkret. (J Skolnick, 1971). Banyak profesi yang sebenarnya bertujuan membangun moralitas, seperti guru, rohaniwan, jaksa, hakim, tentara, dan lainnya. Tetapi mereka sebatas mengimbau, mengajak agar moralitas berjalan baik. Hanya Polisi diberi tugas oleh UU untuk mengadakan moralitas masyarakat itu secara konkret dengan mulut, tangan, borgol, pentungan bahkan bedil, kadang dengan mempertaruhkan jiwa polisi.
Di tangan polisi, moralitas menjadi sesuatu yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Contoh, jika yang lain cuma bisa mengimbau, jangan mencuri! Lalu keputusannya terserah hati nurani masing-masing orang. Tidak demikian bagi polisi. Polisi nyata bahwa mencuri dilarang dan sang pencuri benar-benar dibekuk. Moralitas masyarakatpun menjadi riil, konkret, diwujudkan dengan cara halus ramah dan kadang harus menggunakan paksaan dan kekerasan kepolisian.
Demikian pula ketika polisi mengawal demo yang simpatik tertib pasti polisi bertindak lemah lembut. Tetapi jika unjuk rasa berubah menjadi anarkhi (memaksakan kehendak) maka polisi diperintah oleh UU untuk bertindak tegas walau kadang dianggap keras. Di sinilah Prof Adlow dari Universitas Boston mengatakan, Polisi hanyalah cermin masyarakat, jika masyarakatnya bisa diatur dengan santun, santunlah polisi. Tetapi jika masyarakatnya tak bisa diatur dengan santun maka tidak santunlah polisi.
Dunia memperhatikan kewenangan kepolisian yang luas itu, juga mengatur cara dan aturan penegakan hukum dalam penggunaan kewenangan kepolisian (Code of Conduct for Law Enforcement Officials = CCLEO) Resolusi PBB Nomor 34/169 tanggal 17 Desember 1979. CCLEO memang bukan traktat tetapi instrumen, pedoman otoritatif pada pemerintah dan kepolisian selaku penegak hukum terdepan agar tetap dalam koridor-koridor hukum dan HAM. CCLEO menjabarkan penggunaan kekuatan (upaya paksa) "kekerasan" harus fungsional, profesional dan proporsional. Fungsional, berarti sesuai dengan UU. Profesional, berarti cara penggunaannya sesuai taktis teknis prosedural. Proporsional, berarti telah melewati tahapan-tahapan disesuaikan ancaman gangguan yang dihadapi.
Dewan Parlemen se-Eropa menjabarkan resolusi PBB itu dengan mengeluarkan: The Declaration on The Police (DP) memuat aturan penggunaan kekuatan polisi secara rinci termasuk jika kepolisian menghadapi keadaan darurat perang atau pendudukan oleh kekuatan asing. Yang menarik dari DP itu juga merupakan panduan agar polisi lebih demokratis berani menolak perintah atasan atau pimpinan yang melanggar konstitusi/hukum (Pasal 3). Dan tanggung jawab atas kelalaian tindakan (malactions) di lapangan bukan pada pimpinan atau komandan tetapi pribadi-pribadi yang bertugas di lapangan itu (Pasal 9). (Suara Pembaruan Daily, Penulis Dosen UGM Yogyakarta, pukul 19.10 WIB)
KRONOLOGI AKSI TOLAK KENAIKAN HARGA BBM
23 - 24 MEI 2008
Lokasi : Kampus UNAS
21.00
Sejumlah mahasiswa UNAS memulai Unjuk rasa di halaman kampus UNAS (Taman kotak-Samping gedung Blok I) Bentuk aksi hanya orasi dan menyalakan lilin
21.40
Masa aksi bergerak ke depan kampus UNAS
22.00
Masa aksi bergerak menuju pertigaan jalan kampus UNAS, dan berorasi
Di pertigaan sudah ada sekitar 5 mobil patroli polisi.
22.35
Masa aksi kembali ke depan kampus UNAS Di ikuti polisi
22.45
Masa aksi membakar ban di depan kampus Polisi mulai merapat dan jumlahnya bertambah
22.50
Terjadi keributan dengan polisi. Masa aksi di bantu warga sekitar memukul mundur polisi sampai ke pertigaan jalan kampus UNAS. Polisi bertahan di pertigaan dan halte.
23.52
Beberapa warga bernegosiasi meminta polisi membubarkan diri dan mahasiswa UNAS untuk masuk ke dalam kampus
05.25
Polisi menyerang kampus dengan atribut lengkap dan melepaskan tembakan dan gas air mata kedalam kampus. Sedangkan mahasiswa bertahan di dalam kampus dan melakukan perlawanan dengan melemparkan batu, botol, dan apapun yang ada di sekitar mereka. Tidak ada satupun mahasiswa yang menggunakan senjata tajam.
06.02
Polisi mendapat komando untuk masuk kedalam kampus UNAS. Dan mulai mendobrak pagar kampus.
Ada dua komando berbeda. Yang di depan tembok UNAS mengomandokan untuk tidak masuk kedalam kampus, sedangkan yang di depan pagar kampus menyuruh polisi untuk masuk kedalam kampus.
06.23
Polisi menangkap seorang mahasiswa yang sudah mengalami luka robek dan bocor di kepala. Kemudian polisi memukuli beberapa satpam UNAS dan juga memukul wartawan yang sedang meliput. Polisi sudah ada di dalam kampus
06.37
Masa aksi melakukan aksi duduk diam di lapangan UNAS tanda aksi sudah selesai namun sayangnya polisi memukuli para mahasiswa dan menelanjangi mereka, serta mengambil barang-barang milik mahasiswa
07.03
Semua mahasiswa dibawa ke dalam mobil tahanan Banyak mahasiswa yang hanya tidur di sekretariat mahasiswa dan yang sedang bersiap untuk acara Wisuda ikut di bawa, bahkan ada mahasiswa yang baru datang ke kampus untuk kuliah juga di bawa.
07.25
Satu persatu mobil tahanan mulai berangkat pergi membawa semua mahasiswa UNAS yang ada di dalam kampus
07.56
Situasi kampus mulai kondusif Ada 5 orang tentara menggunakan topi rimba berjaga di depan kampus (www.berpolitik .com, Siaran Pers Tim Advokasi UNAS Senin 26 Mei 2008, Pukul 19.16 WIB)
