Kamis, 26 Juni 2008

Polisi Pada Peristiwa UNAS

Belum ada yang ditetapkan tersangka, Propam pun belum bisa menentukan apakah ada unsur komando atau tidak. Komnas HAM dianggap kebablasan.

Sejauh ini, ada 54 mahasiswa yang ditahan. Di Polres Jakarta Selatan, 31 mahasiswa ditahan untuk perkara penyerangan terhadap aparat negara dan tiga orang terkait narkoba, dan 20 lainnya ditahan di Polda Metro.

Menurut Yoga, polisi yang diperiksa itu adalah Wakil Kepala, Kepala Bagian Operasi, Kepala Satuan Samapta Polrestro Jakarta Selatan, serta Kepala Polsek Pasar Minggu, dan sejumlah polisi lain. (Kompas Cetak 10 Juni 2008 pukul 19.22WIB)

Pasca Tragedi Universitas Nasional (Unas), internal Polri langsung konsolidasi. Rabu tanggal 28 Mei 2008, dilangsungkan rapat tertutup yang dihadiri seluruh pejabat Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) lingkup Metro Jakarta. Dalam pertemuan ini, Kapolda Adang Firman kembali menegaskan soal Standard Operating Procedure (SOP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya I Ketut Untung Yoga Ana ditemui seusai rapat mengatakan, “Kapolda dalam rapat tadi kembali mengingatkan apa-apa yang sudah menjadi Protap, aturan-aturan teknis baik dalam pelayanan ataupun penegakan hukum agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita harapkan”. Tragedi Unas adalah salah satu hal yang tidak diharapkan itu.

Terkait kasus Unas, Yoga mengatakan sampai sekarang belum ada perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, Tim dari bidang Etika Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 perwira polisi, tapi masih sebatas saksi. Sebelumnya, tiga hari lalu jumlah personil polisi yang diperiksa baru 62 orang. “Ada penambahan 14 personil,” menurut Yoga Kabid Humas Polda Metro Jaya

Menurut Yoga, pemeriksaan belum ada perkembangan karena masih tahap awal. Kabar yang beredar, Kapolres Jakarta Selatan Chairul Anwar akan diperiksa, tetapi batal karena yang bersangkutan ada agenda rapat lain. Saat ditemui, Kapolres Jaksel memang tampak terburu-buru sekali. Ia menolak untuk diwawancara dan berlalu begitu saja.

Yoga mengaku belum bisa memastikan apakah ada komando dari atas atau hanya diskresi polisi di lapangan. Meskipun begitu, dia menegaskan pada dasarnya polisi wajib menindak jika melihat ada pelanggaran, walau tanpa perintah komando sekalipun.

Mekanisme awal, Propam melakukan pemanggilan yang diikuti pemeriksaan, tetapi untuk berikutnya akan ada mekanime lanjutan sebagaimana telah diatur dalam PP No.13 Tahun 2003. Setelah didapat tersangka dilanjutkan dengan pemeriksaan di depan sidang disiplin. Apabila terbuki dan diputuskan melanggar disiplin, hukuman ditetapkan dengan Surat Keputusan Hukuman Disiplin yang disampaikan kepada terhukum. Propam akan bertindak sebagai eksekutor hukuman itu.

Pasal 9

Hukuman disiplin berupa:

a. Teguran tertulis;

b. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;

c. Penundaan kenaikan gaji berkala;

d. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;

e. Mutasi yang bersifat demosi;

f. Pembebasan dari jabatan;

g. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Sanksi

Hukuman telak yang dapat diberikan adalah pemberhentian secara tidak hormat yang hanya dapat dilakukan oleh Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi atau yang lebih tinggi, dan Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau yang lebih rendah. Tentunya diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 12

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

Pasal 13

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 14

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

a. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;

b. melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian;

c. melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya; atau

d. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Yang patut diperhatikan, Pasal 24 PP No.2 Tahun 2003 memberikan acuan pertimbangan. Sebelum hukuman itu dijatuhkan perlu dipertimbangakan tiga hal. Pertama, situasi dan kondisi ketika pelanggaran itu terjadi. Kemudian, pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar disiplin, dan terakhir terwujudnya keadilan dan mampu menimbulkan efek jera, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Baru ditetapkan hukuman yang derajat penjeraannya berbeda-beda.

Adrianus Meliala, Kriminolog Universitas Indonesia, mengatakan Tragedi Unas harus disikapi secara proporsional dan komprehensif. Andrianus berharap siapapun jangan mengeluarkan pernyataan sebelum jelas duduk persoalannya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang baru-baru ini berkolaborasi dengan Komnas HAM untuk mengungkap kasus Unas. keduanya dirancang untuk merumuskan grand design perbaikan Polri,”

Andrianus berharap Kompolnas dan Komnas HAM memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada mekanisme internal Polri. Apalagi, apa yang dilakukan Propam saat ini, menurut Adrianus, sudah merupakan itikad baik dari Polri. “Polisi sudah menunjukan niat untuk memproses aparat yang melakukan pelanggaran, buktinya sudah ada yang diperiksa,”. Jadi, lebih baik dorong Polri melakukan proses yang benar. (hukumonline.com selasa 10 Juni 2008, kolom Berita, 19.18 WIB)

Filosofi kerja kepolisian universal, adalah vigilat quiscant. Artinya polisi bekerja sepanjang waktu agar masyarakat dapat melakukan aktivitasnya (kerja/belajar maupun istirahat) dengan nyaman. Polri menjabarkan filosofi tersebut dengan "rastrasewakottama" (abdi utama negara dan bangsa) dikristali- sasi dalam tugas pokok selaku pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum negara dan masyarakat.

Apresiasi tugas pokok polisi adalah to protect and to serve (melindungi dan melayani); secara lebih detail adalah: love humanity, help delinquence and keep them out of jail (cinta kasih, membasmi penyimpangan dan menjauhkan setiap orang dari penjara). Berangkat dari itu Polri mengusung budaya nenek moyang adiluhung yang sangat masyhur. TTKR (tata tenteram karta raharja). Coba dibaca dari belakang berarti tugas Polri untuk menciptakan masyarakat yang raharja (sejahtera). Terwujud jika karta (semua aktivitas) berjalan baik, aktivitas masyarakat dan negara bisa berjalan kalau ada tenteram (keamanan) yang baik dan tenteram bisa terwujud jika ada kepastian hukum (tata).

Muncul sesanti (adagium) "deso mowo coro negoro mowo toto". Di masyarakat ada coro "hukum adat" (hukum tak tertulis) dan negara punya toto (hukum tertulis) keduanya menjadi sumber hukum negara kita. Menurut budayawan Kuntjoroningrat, rakyat Indonesia memiliki ribuan adat-istiadat dan budaya. Bukan hanya memperkaya perkembangan sosial dan hukum tetapi juga membuat aplikasi penegakan hukum tak mudah terutama bagi kepolisian karena di lapangan, law in the books tak selalu sama dengan law in actions. Di sini secara universal kepolisian diberi kewenangan menggunakan diskresi.

Tentang penggunaan kekuatan atau kewenangan oleh polisi (police force) telah banyak referensi bisa dijadikan panduan. Polisi diberi kewenangan menggunakan kekuatannya untuk memaksa seseorang atau kelompok agar mematuhi aturan (makna demokrasi) karena inti demokrasi adalah kepatuhan pada hukum "law enforcement in democratic society".

Polisi menegakkan moralitas masyarakat secara konkret. (J Skolnick, 1971). Banyak profesi yang sebenarnya bertujuan membangun moralitas, seperti guru, rohaniwan, jaksa, hakim, tentara, dan lainnya. Tetapi mereka sebatas mengimbau, mengajak agar moralitas berjalan baik. Hanya Polisi diberi tugas oleh UU untuk mengadakan moralitas masyarakat itu secara konkret dengan mulut, tangan, borgol, pentungan bahkan bedil, kadang dengan mempertaruhkan jiwa polisi.

Di tangan polisi, moralitas menjadi sesuatu yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Contoh, jika yang lain cuma bisa mengimbau, jangan mencuri! Lalu keputusannya terserah hati nurani masing-masing orang. Tidak demikian bagi polisi. Polisi nyata bahwa mencuri dilarang dan sang pencuri benar-benar dibekuk. Moralitas masyarakatpun menjadi riil, konkret, diwujudkan dengan cara halus ramah dan kadang harus menggunakan paksaan dan kekerasan kepolisian.

Demikian pula ketika polisi mengawal demo yang simpatik tertib pasti polisi bertindak lemah lembut. Tetapi jika unjuk rasa berubah menjadi anarkhi (memaksakan kehendak) maka polisi diperintah oleh UU untuk bertindak tegas walau kadang dianggap keras. Di sinilah Prof Adlow dari Universitas Boston mengatakan, Polisi hanyalah cermin masyarakat, jika masyarakatnya bisa diatur dengan santun, santunlah polisi. Tetapi jika masyarakatnya tak bisa diatur dengan santun maka tidak santunlah polisi.

Dunia memperhatikan kewenangan kepolisian yang luas itu, juga mengatur cara dan aturan penegakan hukum dalam penggunaan kewenangan kepolisian (Code of Conduct for Law Enforcement Officials = CCLEO) Resolusi PBB Nomor 34/169 tanggal 17 Desember 1979. CCLEO memang bukan traktat tetapi instrumen, pedoman otoritatif pada pemerintah dan kepolisian selaku penegak hukum terdepan agar tetap dalam koridor-koridor hukum dan HAM. CCLEO menjabarkan penggunaan kekuatan (upaya paksa) "kekerasan" harus fungsional, profesional dan proporsional. Fungsional, berarti sesuai dengan UU. Profesional, berarti cara penggunaannya sesuai taktis teknis prosedural. Proporsional, berarti telah melewati tahapan-tahapan disesuaikan ancaman gangguan yang dihadapi.

Dewan Parlemen se-Eropa menjabarkan resolusi PBB itu dengan mengeluarkan: The Declaration on The Police (DP) memuat aturan penggunaan kekuatan polisi secara rinci termasuk jika kepolisian menghadapi keadaan darurat perang atau pendudukan oleh kekuatan asing. Yang menarik dari DP itu juga merupakan panduan agar polisi lebih demokratis berani menolak perintah atasan atau pimpinan yang melanggar konstitusi/hukum (Pasal 3). Dan tanggung jawab atas kelalaian tindakan (malactions) di lapangan bukan pada pimpinan atau komandan tetapi pribadi-pribadi yang bertugas di lapangan itu (Pasal 9). (Suara Pembaruan Daily, Penulis Dosen UGM Yogyakarta, pukul 19.10 WIB)

KRONOLOGI AKSI TOLAK KENAIKAN HARGA BBM

23 - 24 MEI 2008
Lokasi : Kampus UNAS


21.00
Sejumlah mahasiswa UNAS memulai Unjuk rasa di halaman kampus UNAS (Taman kotak-Samping gedung Blok I) Bentuk aksi hanya orasi dan menyalakan lilin

21.40
Masa aksi bergerak ke depan kampus UNAS

22.00
Masa aksi bergerak menuju pertigaan jalan kampus UNAS, dan berorasi
Di pertigaan sudah ada sekitar 5 mobil patroli polisi.

22.35
Masa aksi kembali ke depan kampus UNAS Di ikuti polisi

22.45
Masa aksi membakar ban di depan kampus Polisi mulai merapat dan jumlahnya bertambah

22.50
Terjadi keributan dengan polisi. Masa aksi di bantu warga sekitar memukul mundur polisi sampai ke pertigaan jalan kampus UNAS. Polisi bertahan di pertigaan dan halte.

23.52
Beberapa warga bernegosiasi meminta polisi membubarkan diri dan mahasiswa UNAS untuk masuk ke dalam kampus

05.25
Polisi menyerang kampus dengan atribut lengkap dan melepaskan tembakan dan gas air mata kedalam kampus. Sedangkan mahasiswa bertahan di dalam kampus dan melakukan perlawanan dengan melemparkan batu, botol, dan apapun yang ada di sekitar mereka. Tidak ada satupun mahasiswa yang menggunakan senjata tajam.

06.02
Polisi mendapat komando untuk masuk kedalam kampus UNAS. Dan mulai mendobrak pagar kampus.

Ada dua komando berbeda. Yang di depan tembok UNAS mengomandokan untuk tidak masuk kedalam kampus, sedangkan yang di depan pagar kampus menyuruh polisi untuk masuk kedalam kampus.

06.23
Polisi menangkap seorang mahasiswa yang sudah mengalami luka robek dan bocor di kepala. Kemudian polisi memukuli beberapa satpam UNAS dan juga memukul wartawan yang sedang meliput. Polisi sudah ada di dalam kampus

06.37
Masa aksi melakukan aksi duduk diam di lapangan UNAS tanda aksi sudah selesai namun sayangnya polisi memukuli para mahasiswa dan menelanjangi mereka, serta mengambil barang-barang milik mahasiswa

07.03
Semua mahasiswa dibawa ke dalam mobil tahanan Banyak mahasiswa yang hanya tidur di sekretariat mahasiswa dan yang sedang bersiap untuk acara Wisuda ikut di bawa, bahkan ada mahasiswa yang baru datang ke kampus untuk kuliah juga di bawa.

07.25
Satu persatu mobil tahanan mulai berangkat pergi membawa semua mahasiswa UNAS yang ada di dalam kampus

07.56
Situasi kampus mulai kondusif Ada 5 orang tentara menggunakan topi rimba berjaga di depan kampus
(www.berpolitik .com, Siaran Pers Tim Advokasi UNAS Senin 26 Mei 2008, Pukul 19.16 WIB)

Gelas-Gelas Demokrasi Cerminan Kebangkitan Pemuda Dalam Peranannya

22 Juni 2008 lalu, pesta demokrasi di Wilayah Jawa Tengah meninggalkan banyak problem bagi banyak masyarakat dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat. Beberapa contoh yang menjadi masalahnya antara lain siapa calon gubernur yang mencalonkan? Apakah sistem ini masih dapat diterapkan diwilayah jawa tengah?

Membingungkan memang, dalam waktu kurang lebih 1 bulan calon gubernur diberikan kesempatan untuk memperkenalkan diri. Banyak yang tidak mengenal sosok masing-masing calon gubernur, apa lagi kalau bicara pada visi misi yang diusung masing-masing pasangan calon...

Zen : “Golput aja”... ajakan sebagian orang yang memang belum mengetahui esensi dari 1 suara bagi bangsa, khususnya wilayah jawa tengah. Pemikiran yang mampir terstigma prediksi kemenangan ada pada salah satu calon yang dalam hal ini jawa tengah memang sebagai basis masanya. Sikap pesimisme inilah yang harus segera dihilangkan jauh-jauh dari benak tiap masyarakat kita. Hal tersebut juga ditemui oleh sebagian kalangan pelajar atau mereka yang mengatakan kalangan kaum intlektual yang sering menggunakan bahasa ilmiah dalam penyampaiannya. Tapi kenyataannya mereka lah penyumbang golput dari sekian persen masyarakat jawa tengah yang golput. Banyak alasan yang dikemukakan, mengotori kuku lah, satu suara tidak berpengaruh, males, g penting dan banyak hal yang menjadi alasan sebagai plaidoi atas contoh menyimpang yang ditunjukan oleh mereka kaum intelektual tersebut. Mereka dengan bangga mempengaruhi orang lain untuk tidak menggunakan hak suaranya. Bayangin aja mereka adalah pemuda-pemuda bangsa sebagai garda depan dalam segala situasi dan kondisi, apa lagi yang menyangkut masa depan bangsa. Mereka lah pengamat-pengamat yang jeli, mereka lah yang mampu menilai baik buruknya, mereka lah yang paham dengan kondisi yang dibutuhkan dalam pengembangan. Justru contoh yang salah yang diberikan, masyarakat kita belum mampu menilai jauh seperti para kaum “intelektual”. Di lihat sering tebar pesona, senyum sana senyum sini, nyanyi-nyanyi dan fress money lah menjadi penilai, dialah orang yang layak untuk dipilih.

Hemmm... apakah DEMOKRASI seperti ini yang kita inginkan?? Masyarakat kita sekarang tidak sekedar sekali dalam memilih pemimpin tapi berulang-ulang kali, justru tanggapannya semakin sering semakin sedikit peminatnya untuk turut serta menyukseskan pesta demokrasi ditiap wilayahnya masing-masing.

Terkadang saya merenung sejenak memikirkan permasalahan tersebut untuk mencoba mencari solusi dari permasalahaan yang ada. Tapi yang saya dapati ternyata bukan solusi tapi justru masalah-masalah lain yang hinggap dibenak saya. Permasalahan bangsa kita kompleks, mulai dari kondisi pangan masyarakat kita yang semakin terpuruk dan tidak mendapatkan respon dari “Penguasa Singasana”, permasalahan hutang negara kita, ternyata janin dalam kandungan pun telah mendapatkan beban hutang sebesar 4 juta rupiah tiap orangnya, permasalahaan ilegal loging, permasalahan pendidikan yang carut marut, biaya pendidikan mahal yang menjadi penyebab utama dari SDM kita yang rendah. Korupsi sebagai momok terbesar yang tersistem pada bangsa dan rakyat kita, tiada habisnya bila membicarakan permasalahan korupsi. Apakah permasalah tersebut akan tetap menjadi masalah yang tidak ditemui jalan keluarnya?

Sosok pemimpin kita tidak lagi memperdulikan kondisi tersebut. Semua asyik disibukan dengan aksi propaganda untuk pencalonan serta mementingkan kepentingan golongannya. Berlomba-lomba untuk menciptakan sebuah produk hukum yang merupakan produk politik para elit politik saja.

Jangan bicara terlalu tinggi!!! Membicarakan permasalahan politik luar negeri lah, perbaikan hubungan diplomatik dan lainnya. Tapi negara kita tidak terurus dan jauh tertinggal. Selama negara belum terkendali dan par birokrat-birokratnya masih belum mementingkan rakyatnya, saya rasa g pantas kita membicarakan pasar bebas, kemajuan teknologi, mengikuti arus globalisasi dan permasalah lain yang menyita banyak negara, kalau ternyata negara memang masih belum mampu kesana. Sudah saatnya kita memiliki ketegasan dalam menentukan arahan banhgsanya sendiri.

Kita sudah ada kemudahan dalam sistem otonomi daerah, sehingga tiap wilayah mampu bersaing pula dan berkembang dengan wilayah lainnya. Saling berkompetisi dalam kebaikan untuk pembangunan dan pengembangan di wilayahnya masing-masing. Dengan catatan juga terdapat keseimbangan dengan wilayah yang tertinggal jauh, antara wilayah terdekat yang mampu menunjukkan keunggulannya dapat menerapkan konsep wilayahnya pada wilayah yang jauh tertinggal.

Sudah saatnya pemuda kita berfikir dan menyelesikan permasalahan yang ada. Pemuda yang fresh dengan kepekaan, integritas dan loyalitasnya serta kreatifitasnya, saya rasa mampu merubah dan membalik kondisi bangsa kita menjadi bangsa yang diharapkan sesuai dengan cita-cita yang diinginkan. Bukan merupakan sebuah harapan kosong, saatnya para pemuda dengan semangtanya mampu membuktikan kontribusinya dalam pengembangan dan pembangunan wilayahnya.

Awali dengan hal yang paling mudah, ajak, dan sadarkan masyarakat dari tidur panjang pada dongeng cinderella untuk bangun dan tergerak hatinya untuk berpartisispasi pada PEMILU 2009 contohnya...

Sitem yang perlu pembenahan karena contoh yang memang saya alami saat Pilgub kemaren, bahwa saya WNI yang memiliki hak suara dan ingin sekali dapat kesempatan untuk turut serta memberikan sumbangan bagi masa depan bangsa. Semua impian tersebut dikacaukan oleh prtugas pemilihan umum sendiri, karena nama saya tidak terdaftar sebagai pemilih sedangkan saya sudah berkali-kali memiliki hak suar dalam berbagai pemilihan. Semoga terdapat perabaikan jika pemudanya bersama-sama siap membangun bangsanya.

Semoga tulisan saya dapat bermanfaat bagi pembacanya dan kesalahan yang disengaj maupun tidak dalam penulisan baik dalam bentuk sindiran atau kritikan mohon maaf. Mohon saran dan pesannya pada tulisan saya...

Salam perjuangan

Mahasiswa FH UNS ‘05

LIHAT LEBIH DEKAT

Saat kau kalah dan tak berdaya karena usaha yang gagal, Allah tahu betapa gigih kau telah berusaha Saat kau telah mencoba segala sesuatu dan tak tahu harus berbuat apalagi, Allah memiliki jalan keluarnya Ketika sekian lama kau menangis dan batinmu menderita, Allah telah menghitung tangismu Saat kau rasa hidupmu tak menentu dan waktu terus meninggalkanmu, Allah menunggu bersamamu Ketika kau kesepian dan kawanmu selalu sibuk meski hanya untuk menelpon, Allah berada di sisimu Ketika semuanya tak masuk akal dan kau merasa bingung atau frustasi, Allah memiliki jawabnnya Ketika tiba-tiba hidupmu tak cerah dan kau merasa temukan secercak harapan, Allah telah berbaik kepadamu Ketika semua berjalan lancar dan banyak yang harus kau syukuri, Allah telah memberkahimu Saat kegembiraan datang dan kau merasa terpesona, Allah tersenyum padamu Ketika kau punya cita-cita dan mimpi untuk diwujudkan, Allah telah membuka matamu dan memanggil namamu Ingatlah, Dimanapun kau dan apapun yang kau hadapi, ALLAH MENGETAHUI

FoRuM ChAt

Create a Meebo Chat Room